PT. DIGITAL NETWORK SETIAWAN 081255557189 helpdesk@dns.net.id
No Images

Gaduh Soal PSE : Kritik Habis-habisan Warganet untuk Kominfo

Dikutip dari CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat kecaman dari warga net terkait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pasalnya, sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.

Kominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7) lalu.

Namun hingga tenggat waktu tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.

Jika tidak, Kominfo akan memblokir layanan mereka per Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

"Iya (ada delapan yang diblokir)," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).

Pemblokiran itu memancing kritik dari berbagai pihak. Masyarakat mencurahkan keluh kesah mereka lewat media sosial antara lain Twitter.

Maklum, platform seperti Dota, Steam, PayPal, dan Yahoo punya pasar besar di Tanah Air. Akun @termoses.algo antara lain menyindir tindakan Kominfo memblokir Dota.

"terimakasih @kemkominfo gak bisa lose streak dota lagi," tulisnya.

Warganet lain dengan akun @renjiro_junichi mengatakan PayPal sebetulnya telah terdaftar sebagai PSE. Namun tetap diblokir oleh Kominfo.

Sementara itu, kritik juga datang dari LBH Pers yang menganggap peraturan soal PSE mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga," kata Ade dalam acara Media Briefing bertajuk 'Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknya bagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers serta Hak Atas Privasi, Kamis (21/7).

"Nah, Informasi itu tidak dikasih. Kemudian media itu ditutup dan dihentikan sementara. Itu bukan hal yang biasa. Itu sangat represifdalam iklim kita saat ini," ujar Ade menambahkan.

Sebelum Ade, kritik juga telah dilontarkan pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.

"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).

Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.

Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.

Terpisah, pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menuding kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak profesional dan tebang pilih.

"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat pada Minggu (31/7).

Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.

Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornografi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.

"Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.

Sumber artikel : CNN Indonesia "Gaduh Soal PSE : Kritik Habis-habisan Warganet untuk Kominfo"
selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220731151605-185-828398/gaduh-soal-pse-kritik-habis-habisan-warganet-untuk-kominfo.

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Validation code *

captcha